Sunday, December 4, 2016

Jenis Bank

Jenis BankBerdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahirn 1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut.

Bank Umum
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan usahanya, bank uirnim menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kiedit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kiedit modal kerja dan kredit investasi serta kredit konsumtif, contohnya Kredit Kepemililcan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB). Selengkapnya tentang Jenis Bank.....